Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

IMG-20200725-WA0015

Purmanto

ketua BPD
IMG-20200725-WA0016

Andi Merwan

Wakilketua BPD
IMG_20190215_150752

Budiyanto

Sekretaris BPD
IMG-20190729-WA0014

Wiwit Ratiza

Anggota BPD
IMG-20190729-WA0014 (2)

Tisa Susanti

Anggota BPD

TUGAS DAN FUNGSI BPD

Tugas BPD

  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi BPD

  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Berita Terbaru